"Solusinya tentu penegakan hukum," kata Bagja saat ditemui awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu malam.
Hal ini mengingat ada berbagai pelanggaran kampanye yang ditemukan Bawaslu dalam tahapan kampanye. Pertama, pelanggaran pada alat peraga kampanye (APK).
Kedua, pasangan calon yang salah menentukan tempat dan jadwal kampanye. Lalu, ketiga, pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa.
"Keempat, beberapa politik uang yang kemudian terindikasi diduga dilakukan tapi masih dalam proses juga di Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Lebih lanjut, Bawaslu pun berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran tersebut.
Bagja menilai apabila pelanggaran tersebut tidak bisa dicegah maka Bawaslu baru akan menindak.
"Kami berharap polisi dan jaksa mempunyai perspektif yang sama tentang penafsiran terhadap beberapa pasal dan tindak pidana pilkada," pungkas Bagja.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024